Mas Sehat | Blog Tentang Kesehatan | Mas Sehat ~ Blog Tentang Kesehatan | www.mas-sehat.com

postmozt ads

Berkat Jokowi pendapatan pegawai negeri sipil meningkat tajam, Benarkah?

Melalui pertimbangan tentang adanya peningkatan dari kinerja pegawai untuk bisa melaksanakan reformasi dan birokrasi yang sudah dilakukan oleh lingkungan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pemerintah memandang untuk memberi tunjangan kinerja yang selama ini sudah di berikan perlu untuk di tingkatkan kembali.
Oleh karena itu, presiden Joko Widodo sudah menandatangani Perpres Nomor 120 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Di dalam Perpres tersebut di sebutkan kalau Pegawan (PNS,TNI,POLRI,dan pegawai lainnya berdasarkan dengan keputusan Pejabat yang berwenang bakal di angkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh untuk organisasi di lingkungan BKN) yang memiliki jabatan di lingkungan Badan Kepegawaian Negara. Bukan hanya di berikan penghasilan sesuai dengan ketentuan perundang undangan saja, namun juga di berikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
Adapun Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud  tidak diberikan kepada:
a. Pegawai di lingkungan BKN yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. Pegawai di lingkungan BKN yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai di lingkungan BKN yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai;
d. Pegawai di lingkungan BKN yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/ instansi lain di luar lingkungan BKN;
e. Pegawai di lingkungan BKN yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
f. Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012.

Untuk masalah besarnya Tunjangan Kinerja sebagaiman dimaksud adalah yang telah terantum pada lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, yaitu:

Tunjangan Jabatan
Tunjangan Jabatan
“Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam , dibayarkan terhitung mulai bulan Mei 2015, diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya,” bunyi Pasal  5 ayat (1,2) Perpres Nomor 120 Tahun 2015 itu.

Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun Anggaran bersangkutan.

Kutipan hatree.co, Perpres ini juga menegaskan, bagi Pegawai di lingkungan Badan Kepegawaian Negara yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.

“Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud  lebih besar dari pada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya,” bunyi Pasal 8 ayat (2) Perpres tersebut.

Menurut Perpres ini, pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2012 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 27 Oktober 2015 itu.

Sebelumnya, pegawai yang bekerja di lingkungan RRI mendapatkan tunjangan hingga Rp 14 juta, sekarang di lingkungan BKN mendapatkan hingga Rp 22 juta. Apakah kesejahteraan sudah dimulai di era jokowi ini untuk kalangan pegawai negeri sipil? 
Mas Sehat | Blog Tentang Kesehatan | Mas Sehat ~ Blog Tentang Kesehatan | www.mas-sehat.com

Berkomentarlah Sesuai Topik
Jangan Meninggalkan Link Aktip Maupun Mati.